Program Akreditasi Fasilitas Pelatihan dan Tempat Pembinaan Teknis Sertifikasi Kompetensi K3 Ketinggian bersertifikat ARAI Indonesia ini dibuat bertujuan untuk memberikan panduan bagaimana pemilik dan/atau pengelola fasilitas pelatihan dan tempat pembinaan teknis sertifikasi kompetensi K3 ketinggian dapat memenuhi kebutuhan pelatihan K3 ketinggian sesuai Permen 9 tahun 2016 dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia nomor Kep Men 393 tahun 2020. Program Akreditasi memastikan kesesuaian pada pembangunan, pemanfaatan, pemeriksaan untuk mencapai pemenuhan spesifikasi dan kecukupan layak dan amannya tempat latihan dan bekerja pada ketinggian. Program Akreditasi ini dapat diajukan Oleh Anggota Mitra ARAI Indonesia yang terdaftar dalam hal ini penyelenggara pembinaan K3 ketinggian dan tempat pembinaan teknis sertifikasi kompetensi. Info lebih lanjut untuk mendapatkan sertifikat Akreditasi bisa menghubungi nomor pelayanan ARAI INDONESIA.
